Kamis, 09 Mei 2013

Saya import pakaian dari hongkong senilai hkd 1,553.83 atau senilai 1,6 juta


hi saya mau tanya..
saya import pakaian dari hongkong senilai hkd 1,553.83 atau senilai 1,6 juta.
tp saya dapat laporan org rumah , tdi ada org kantor pos datang dan menagih saya sebesar 1 juta lebih. apakakah pajak bea cukai tersebut masuk akal? sednagkan saya cek status kiriman ems tax = 0,0
bagaimana cara saya menolak keberatan membayar pajak yang hampir senilai dengan harga barang tersebut? teirmakasih


Selamat sore Ibu Lynn..

Untuk barang kiriman Ibu dengan nilai HKD 1,553.83 atau kalau kita kurs kan ke dollar Amerika setara dengan $200.25, dengan asumsi nilai kurs pada tanggal 22 Juni 2012 USD 1 = Rp 9.438 (sesuai Keputusan Kurs Menteri Keuangan Nomor 698/KM.1/2012). Nilai barang kiriman $200.25 berarti melebihi jumlah pembebasan yang diberikan sebesar $50, sehingga barang Ibu dikenakan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Untuk menghitung besarnya nilai pungutan yang dikenakan, Ibu bisa gunakan Alat Hitung yang saya sediakan di pojok sebelah kanan Blog ini.

Kalau dari data yang Ibu berikan, saya mencoba membantu perkiraan besarnya pungutan yang dikenakan sebagai berikut:

Harga FOB Barang : $200.25
Biaya Kirim, karena dari Hongkong (Negara Asean) maka Biaya Kirim (10% x $200.25) : $20.025
Asuransi, dengan asumsi pengiriman melalui laut (0,5% x (200.25 + 20.025)) : $1.10
Kurs USD 1 = Rp 9438

Untuk Pakaian jadi (Garment) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia rata-rata dikenakan Tarif Bea Masuk 15% dan PPN 10%, jadi:

Silahkan Anda masukan nilai diatas kedalam Alat Hitung tersebut, sehingga nanti ketemu nilai pungutan sebesar Rp 568.125 (pembulatan).

Besarnya berbeda ternyata sama tagihan yang diberikan kepada Ibu.. Karena memang data yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Impornya bisa jadi berbeda, atau informasi yang diterima orang rumah tidak benar? Untuk itu disarankan kepada Ibu Lynn atau kuasanya untuk datang ke Bea Cukai di Kantor Pos dimaksud sambil membawa bukti-bukti pendukung seperti Invoice dll. Dan saya yakin nanti pungutannya sama atau hampir sama dengan penjelasan saya.

Sedangkan untuk informasi yang Ibu track di EMS, bisa jadi petugas Pos belum melakukan entry data atas tagihan dimaksud. Dan perlu diingat bahwa Ibu juga akan diberikan biaya penggantian packing dari Kantor Pos.

Sebaiknya datang saja ke Kantor Pos dimaksud (bisa dikuasakan), untuk menanyakan kejelasan besarnya pungutan. Jangan lupa bukti pendukung yang syah Ibu bawa untuk perhitungan yang sesuai dengan harga transaksi pembelian barang yang sebenarnya ibu lakukan. Terimakasih..