Kamis, 09 Mei 2013

Minta penjelasan ttg perhitungan Asuransi = 0.5% x (FOB + Freight) atau 0.5% x((FOB - $50)+Freight)


Minta penjelasan ttg perhitungan Asuransi = 0.5% x (FOB + Freight) atau 0.5% x((FOB - $50)+Freight).
Adakah Formulir Surat Keberatan atas Pajak barang kiriman jika kita ingin mengajukan keberatan dan dimana kita bisa mendapatkan dan mengajukannya.


Asuransi dan Freight adalah biaya yang melekat pada barang. Asuransi melindungi barang dari Penjual sampai ke Pembeli. Freight mengangkut barang dari Penjual sampai ke Pembeli.

Jadi dalam menentukan Asuransi dan Freight Barang Kiriman menurut pendapat saya adalah sebesar nilai yang sebenarnya dikeluarkan sampai barang tersebut sampai ketangan Anda, bukan setelah dikurangi pembebasan. Karena pembebasan $50 hanyalah fasilitas yang diberikan Pemerintah terhadap barang kiriman.

Keberatan barang kiriman diatur dalam Surat Edaran bersama PT.POS INDONESIA dengan DJBC nomor: SE-20/BC/2000 ,35/Dirutpos/2000, pasal 14 ayat 4. Saya sendiri masih menunggu email dari teman saya yang tugas di Kantor Pos tentang SE tersebut. Karena SE ini tergolong lama,dan susah di dapat di internet.

Mengenai bentuk surat keberatan, menurut pendapat saya tidak perlu sesuai format dll., yang penting adalah substansi dari surat tersebut. Jangan lupa sertakan alasan dan data yang objektif. Terimakasih.