Kamis, 09 Mei 2013

2 barang dengan harga yg sama tetapi di kenakan tarif bea yang berbeda


pak, samau bertanya, saya membeli cd game secara online, harganya 64,90 us dollar dan saya membeli 2 buah secara terpisah, sekarang saya di berikan surat panggilan dan harus membayar 92.000 dan 230.000 ribu rupiah, bisakah bapak membantu menjelaskan... bagaimana cara menghitung 2 barang dengah harga yg sama tetaqpi di kenakan tarif bea yang berbeda....terimakasih atas bantuannya...


Selamat malam Mas Denny Mulyana.. saya bisa memahami maksud dari pertanyaan Mas Denny, karena memang kasus seperti ini adalah kasus yang biasa terjadi atas perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan. Suatu ketentuan bisa menjadi multi tafsir apabila memang dalam ketentuan tersebut dirasa masih bersifat umum atau kurang spesifik (tidak ada penjelasan), sehingga akan menjadikan perbedaan pelaksanaan di lapangan.

Coba Mas Denny baca kembali komentar Sdr. Syukri B (teman saya) yang saat itu bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Semarang perihal pemberian pembebasan sebesar $50 hanya berlaku untuk satu kiriman dengan nama penerima dan alamat penerima yg sama, apabila lebih dari satu kiriman kepada dan nama alamat yang sama dalam tempo 1 hari maka tidak diberikan potongan FOB $50.

Nah kasus yang Mas Denny alami saya yakin karena petugas yang berada di Kantor Pos tersebut memiliki penafsiran yang sama dengan teman saya diatas, sehingga untuk kiriman yang pertama diberikan pembebasan $50 dan kiriman yang kedua tidak diberikan pembebasan sama sekali, sehingga pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kedua barang yang sama tersebut berbeda.

Kalau kita kembali membaca pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, disebutkan disana pembebasan nilai pabean FOB $50 “untuk setiap orang per kiriman”. Kata-kata “setiap orang per kiriman” inilah yang menjadikan multitafsir, salah satunya adalah yang terjadi pada kasus Mas Denny.

Saya sendiri berpendapat bahwa kata “untuk setiap orang per kiriman” adalah setiap orang yang medapatkan kiriman barang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar nilai pabean FOB $50, tidak memandang berapa kiriman yang diterima dalam satu hari atau satu bulan sekalipun. Karena dalam ketentuan tersebut tidak ada kata-kata yang menyebutkan satu hari, satu bulan dan sebagainya. Sepanjang kita bisa membuktikan bahwa barang kiriman tersebut atas order (pesanan) yang berbeda, berbeda invoice/ packing list dan sebagai nya, pendapat saya bisa diberikan pembebasan $50 untuk masing-masing kiriman.

Lain halnya dengan kesengajaan pemisahan barang kiriman untuk menghindari besarnya pajak. Seperti misalnya barang kirman punya Mas Denny yang ternyata satu order, satu invoice/ packing list dan dikirim dengan atas permintaan Anda kepada Buyer dikirim dalam dua paket yang berbeda, dengan harapan keduanya mendapatkan pembebasan $50. Tindakan yang seperti ini yang tidak bisa dibenarkan, karena seharusnya dikenakan pajak yang lebih besar.

Namun sekali lagi saya sampaikan, bahwa pendapat yang pertama bukanlah pendapat yang salah dimata hukum, karena saya yakin kebijakan pengenaan pajak yang mereka lakukan adalah semata-mata untuk mengamankan hak-hak negara, sehingga tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Dan sebaliknya pendapat saya juga belum tentu benar.

Saran saya, Anda datang saja ke Kantor Pos dimaksud dengan membawa bukti-bukti yang objektif seperti invoice/ bukti transfer dan sebagainya, dengan harapan menenerima jawaban yang paling baik.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.


Saya tambahkan lagi Mas Denny, penafsiran yang berbeda yang mungkin juga terjadi, dikarenakan karena historis peraturan yang mengatur hal tersebut (Barang Kiriman).

Seperti kita ketahui sejak tahun 1996 telah diatur tentang Barang Kiriman yaitu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 yang terakhir kali dirubah dengan KEP-83/BC/2002. dalam pepraturan tersebut diatur tentang penggolongan barang kiriman menjadi dua; yaitu barang kiriman pribadi dan barang kiriman dagangan. Barang kiriman pribadi mendapatkan pembebasan $50, sedangkan yang dagangan tidak mendapatkan pembebasan sama sekali.

Nah bisa jadi penggolangan barang pribadi dan dagangan juga masih terbawa sampai dengan sekarang (padahal kedua peraturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku), sehingga bisa jadi apabila seseorang mendapat kiriman lebih dari satu kali dalam satu hari dianggap sebagai barang dagangan, dan pada akhirnya tidak mendapatkan pembebasan sama sekali atas beberapa kiriman tersebut.

Demikian Mas..