Kamis, 09 Mei 2013

JakartaSoekarnoHatta 19000 2012-06-18 16:04 Held by Customs *) Tax : Rp. 0,00


Aku ada beli barang dari luar negeri China terus kirim lewat EMS lalu pas di check statusnya seperti ini

JakartaSoekarnoHatta 19000 2012-06-18 16:04 Held by Customs *) Tax : Rp. 0,00

itu artinya kena disuruh bayar pajak kah atau tidak?

terima kasih atas jawabannya



Bisa saya jelaskan sbb; Begitu barang datang dari luar negeri, barang ditetapkan oleh pihak PT Pos sebagai barang "held by customs". Disana nanti dilakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas pos.

Setelah barang diperiksa, Bea Cukai akan menetapkan besarnya pungutan. Apabila barang tersebut lebih dari pembebasan nilai pabean FOB $50, maka akan dikenakan pungutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila barang tersebut sama dengan atau tidak lebih dari nilai pembebasan nilai pabean FOB $50, maka barang tidak dikenakan pungutan.

Disana tertera Tax: Rp. 0,00. hemat saya tidak dikenakan pajak, alias masih dalam batas pembebasan.

Setelah itu barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos. Bea Cukai menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima. Untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP.

Bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas Bea Cukai, maka Anda bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pendukung seperti seperti bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.

Semoga bermanfaat..