Rabu, 08 Mei 2013

Kalau pas kirim barangnya ditulis dalam kurs selain USD gmn? misalnya china yuan gitu

 
pertanyaan sederhana kalau pas kirim barangnya ditulis dalam kurs selain USD gmn? misalnya china yuan gitu


Ya tinggal meng-kurs-kan saja. Jangan lupa Anda cari kurs pada saat ini di situs-situs resmi seperti beacukai.go.id, depkeu.go.id. Caranya mudah sekali mas, Anda tinggal mengkonversikan ke USD. Yang perlu diketahui adalah kurs mata uang selain USD dan USD nya pada saat itu.

Karena contoh yang Anda tanyakan dalam bentuk Chinese Yuan, maka Anda cari data kurs untuk 1 Chinese Yuan dan USD, misalnya:
1 USD = Rp. 9409
1 CNY = Rp. 1480,45

Misalnya harga barang yang Anda beli FOB CNY 1000, maka untuk bisa dijadikan USD dengan cara membandingkannya dengan USD tersebut:
= (1480,45/9409) X 1000 = USD 157,344

Sehingga barang tersebut terkena pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor, karena melebihi nilai pembebasan sebesar FOB USD 50. Untuk cara perhitungannya silahkan masukkan nilai FOB 157,344 serta asuransi dan biaya kirim (dalam USD juga) pada alat hitung disebelah kanan. Tarifnya lihat di BTKI 2012 yang sudah saya sediakan link downloadnya diatas.

Semoga dapat dimengerti..