Sebelumnya saya terangkan dulu
sedikit tentang sistem penyerahan barang dalam perdagangan
internasional. Ada banyak metode penyerahan barang yang disepakati
antara penjual diluar negeri dengan pembeli di dalam negeri, diantaranya
yang sering digunakan adalah dengan menggunakan penyerahan barang FOB,
CNF/ CFR dan CIF.
FOB itu singkatan dari Free on Board, artinya
dalam perjanjian jual beli tersebut penjual hanya mengirimkan barang
sampai di atas kapal (alat angkut), segala biaya pengangkutan (freigt)
dan asuransi nya ditanggung oleh pembeli. Contoh gampangnya, kalau kita
beli barang di Ebay, biasanya yang dicantumkan di display hanya harganya
saja, belum termasuk ongkos kirim dan asuransi, nah harga barang
tersebut yang dinamakan FOB.
CNF/ CFR adalah singkatan dari Cost
and Freight, yaitu penyerahan barang dari penjual sampai ke pembeli,
dengan asuransi ditanggung oleh pihak pembeli.
CIF adalah
singkatan dari Cost, Insurance and Freight, yaitu penyerahan barang dari
penjual sampai ke pembeli. Pembeli tidak perlu memikirkan asuransi dan
freightnya, biaya tersebut sudah masuk di dalam kesepakatan harga.
Nah
dari ketiga contoh penyerahan barang tersebut diatas, berdasarkan
kesepekatan secara internasional (incoterm) dan juga sudah diatur oleh
Menteri Keuangan, untuk perhitungan pungutan bea masuk adalah dengan
menggunakan metode penyerahan barang secara CIF. Jadi metode apa pun
yang Anda sepakati antara penjual dan pembeli (FOB, CNF, CIF, Exwork,
dll.), nantinya akan ditarik ke dalam bentuk CIF untuk menghitung bea
masuk nya.
FOB itu singkatan dari Free on Board, artinya dalam perjanjian jual beli tersebut penjual hanya mengirimkan barang sampai di atas kapal (alat angkut), segala biaya pengangkutan (freigt) dan asuransi nya ditanggung oleh pembeli. Contoh gampangnya, kalau kita beli barang di Ebay, biasanya yang dicantumkan di display hanya harganya saja, belum termasuk ongkos kirim dan asuransi, nah harga barang tersebut yang dinamakan FOB.
CNF/ CFR adalah singkatan dari Cost and Freight, yaitu penyerahan barang dari penjual sampai ke pembeli, dengan asuransi ditanggung oleh pihak pembeli.
CIF adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight, yaitu penyerahan barang dari penjual sampai ke pembeli. Pembeli tidak perlu memikirkan asuransi dan freightnya, biaya tersebut sudah masuk di dalam kesepakatan harga.
Nah dari ketiga contoh penyerahan barang tersebut diatas, berdasarkan kesepekatan secara internasional (incoterm) dan juga sudah diatur oleh Menteri Keuangan, untuk perhitungan pungutan bea masuk adalah dengan menggunakan metode penyerahan barang secara CIF. Jadi metode apa pun yang Anda sepakati antara penjual dan pembeli (FOB, CNF, CIF, Exwork, dll.), nantinya akan ditarik ke dalam bentuk CIF untuk menghitung bea masuk nya.