Kamis, 09 Mei 2013

Pak bisa jelaskan pengertian API 2.5% dan non API 7.5%


Terima Ksih Infonya.
Pak bisa jelaskan pengertian API 2.5% dan non API 7.5%


Sama sama Mba Kiki..

Yang dimaksud dengan API adalah kepanjangan dari Angka Pengenal Impor, baca tulisan saya tentang Penertiban Api Bisa Memicu Volume Impor 2012, disana ada beberapa uraian yang mengulas tentang pengertian API.

API sekarang dibagi menjadi dua yaitu API Umum dan API Produsen. Syarat utama dalam mengimpor barang adalah barang tersebut harus dalam kedaan baru dan importir tersebut harus memiliki API (Ketentuan Umum di Bidang Impor ini diatur oleh Menteri Perdagangan), namun untuk barang kiriman boleh mengimpor barang dalam keadaan bekas (used) dan boleh tanpa API.

Kemudian kaitannya dengan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 (Keputusan terakhir setelah beberapa kali diatur tentang ini). Disana diatur tentang besarnya pungutan PPh pasal 22 bagi importir yang memiliki API dan yang tidak memiliki API, diantaranya sbb:

2,5% dari nilai impor, untuk importir yang memiliki API dan menggunakannya dalam impor tersebut, kecuali untuk gandum, kedelai dan tepung sebesar 0,5%.

7,5% dari nilai impor, untuk importir yang tidak memiliki API.

7,5% dari harga jual atas impor yang tidak dikuasai.

Dan seterusnya.. Semoga bermanfaat.