Kamis, 09 Mei 2013

2 barang dengan harga yg sama tetapi di kenakan tarif bea yang berbeda


pak, samau bertanya, saya membeli cd game secara online, harganya 64,90 us dollar dan saya membeli 2 buah secara terpisah, sekarang saya di berikan surat panggilan dan harus membayar 92.000 dan 230.000 ribu rupiah, bisakah bapak membantu menjelaskan... bagaimana cara menghitung 2 barang dengah harga yg sama tetaqpi di kenakan tarif bea yang berbeda....terimakasih atas bantuannya...


Selamat malam Mas Denny Mulyana.. saya bisa memahami maksud dari pertanyaan Mas Denny, karena memang kasus seperti ini adalah kasus yang biasa terjadi atas perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan. Suatu ketentuan bisa menjadi multi tafsir apabila memang dalam ketentuan tersebut dirasa masih bersifat umum atau kurang spesifik (tidak ada penjelasan), sehingga akan menjadikan perbedaan pelaksanaan di lapangan.

Coba Mas Denny baca kembali komentar Sdr. Syukri B (teman saya) yang saat itu bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Semarang perihal pemberian pembebasan sebesar $50 hanya berlaku untuk satu kiriman dengan nama penerima dan alamat penerima yg sama, apabila lebih dari satu kiriman kepada dan nama alamat yang sama dalam tempo 1 hari maka tidak diberikan potongan FOB $50.

Nah kasus yang Mas Denny alami saya yakin karena petugas yang berada di Kantor Pos tersebut memiliki penafsiran yang sama dengan teman saya diatas, sehingga untuk kiriman yang pertama diberikan pembebasan $50 dan kiriman yang kedua tidak diberikan pembebasan sama sekali, sehingga pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kedua barang yang sama tersebut berbeda.

Kalau kita kembali membaca pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010, disebutkan disana pembebasan nilai pabean FOB $50 “untuk setiap orang per kiriman”. Kata-kata “setiap orang per kiriman” inilah yang menjadikan multitafsir, salah satunya adalah yang terjadi pada kasus Mas Denny.

Saya sendiri berpendapat bahwa kata “untuk setiap orang per kiriman” adalah setiap orang yang medapatkan kiriman barang mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar nilai pabean FOB $50, tidak memandang berapa kiriman yang diterima dalam satu hari atau satu bulan sekalipun. Karena dalam ketentuan tersebut tidak ada kata-kata yang menyebutkan satu hari, satu bulan dan sebagainya. Sepanjang kita bisa membuktikan bahwa barang kiriman tersebut atas order (pesanan) yang berbeda, berbeda invoice/ packing list dan sebagai nya, pendapat saya bisa diberikan pembebasan $50 untuk masing-masing kiriman.

Lain halnya dengan kesengajaan pemisahan barang kiriman untuk menghindari besarnya pajak. Seperti misalnya barang kirman punya Mas Denny yang ternyata satu order, satu invoice/ packing list dan dikirim dengan atas permintaan Anda kepada Buyer dikirim dalam dua paket yang berbeda, dengan harapan keduanya mendapatkan pembebasan $50. Tindakan yang seperti ini yang tidak bisa dibenarkan, karena seharusnya dikenakan pajak yang lebih besar.

Namun sekali lagi saya sampaikan, bahwa pendapat yang pertama bukanlah pendapat yang salah dimata hukum, karena saya yakin kebijakan pengenaan pajak yang mereka lakukan adalah semata-mata untuk mengamankan hak-hak negara, sehingga tidak terjadi kebocoran penerimaan negara. Dan sebaliknya pendapat saya juga belum tentu benar.

Saran saya, Anda datang saja ke Kantor Pos dimaksud dengan membawa bukti-bukti yang objektif seperti invoice/ bukti transfer dan sebagainya, dengan harapan menenerima jawaban yang paling baik.

Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.


Saya tambahkan lagi Mas Denny, penafsiran yang berbeda yang mungkin juga terjadi, dikarenakan karena historis peraturan yang mengatur hal tersebut (Barang Kiriman).

Seperti kita ketahui sejak tahun 1996 telah diatur tentang Barang Kiriman yaitu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 yang terakhir kali dirubah dengan KEP-83/BC/2002. dalam pepraturan tersebut diatur tentang penggolongan barang kiriman menjadi dua; yaitu barang kiriman pribadi dan barang kiriman dagangan. Barang kiriman pribadi mendapatkan pembebasan $50, sedangkan yang dagangan tidak mendapatkan pembebasan sama sekali.

Nah bisa jadi penggolangan barang pribadi dan dagangan juga masih terbawa sampai dengan sekarang (padahal kedua peraturan tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku), sehingga bisa jadi apabila seseorang mendapat kiriman lebih dari satu kali dalam satu hari dianggap sebagai barang dagangan, dan pada akhirnya tidak mendapatkan pembebasan sama sekali atas beberapa kiriman tersebut.

Demikian Mas..
 
 

Mau impor CD/DVD (bukan cd/dvd film, tapi Album dari artis kpop, lewt EMS


permisi, mau tanya pa, saya juga mau tanya saya juga mau impor CD/DVD (bukan cd/dvd film, tapi Album dari artis kpop, lewt EMS, saya mau pesan kira2 30-50 buah, buat dijual lagi, gimana perhitungannya ya pak, mohon bantuannya....
apa kalau pesan banya akan lebih mahal pajak, dll nya....


Yang pertama; untuk barang kiriman hanya diperbolehkan mengimpor barang Cakram Optik (CD/ DVD) baik terekam (berisi) maupun tidak terekam (kosong) sebanyak 10 pcs, selebihnya hanya boleh diimpor oleh Importir Terdaftar Cakram Optik, dan harus dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS) sesuai dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2010. Jadi kalau Bapak mengimpor barang kiriman sebanyak 20/ 30 pcs maka Anda harus memenuhi criteria diatas, kalau tidak bisa barang Anda akan ditegah oleh petugas Bea Cukai.

Yang kedua; seandainya Bapak hanya mengimpor barang kiriman tersebut sebanyak 10 pcs/ keping maka juga harus tertera kode produksi pada CD/ DVD tersebut.

Yang ketiga; Yang Bapak impor itu album dalam format suara saja (misalnya file berekstensi .mp3 dll.) atau album dengan format suara dan gambar (misalnya file berekstensi .avi dll.)?, karena klasifikasi kedua barang tersebut berbeda. Kalau album tersebut hanya berisi file suara/ audio, maka diklasifikasikan kedalam pos tariff 8523.49.13.00 bea masuk 10% dan PPN 10%, sedangkan kalau album tersebut berisi file suara dan gambar hemat saya masuk 8523.49.14.00 bea masuk 0% dan PPN 10%.

Yang keempat; Besarnya pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman berbanding lurus dengan harga barang, sedangkan harga barang juga berbanding lurus dengan jumlah barang, semakin banyak barang semakin mahal harganya (FOB), semakin besar pungutannya. 1 keping CD/DCD berbeda pajaknya dengan 10 keping CD/DVD.

Semoga bisa dimengerti Sdr. Yeppo Shop, salam kenal.

Minta penjelasan ttg perhitungan Asuransi = 0.5% x (FOB + Freight) atau 0.5% x((FOB - $50)+Freight)


Minta penjelasan ttg perhitungan Asuransi = 0.5% x (FOB + Freight) atau 0.5% x((FOB - $50)+Freight).
Adakah Formulir Surat Keberatan atas Pajak barang kiriman jika kita ingin mengajukan keberatan dan dimana kita bisa mendapatkan dan mengajukannya.


Asuransi dan Freight adalah biaya yang melekat pada barang. Asuransi melindungi barang dari Penjual sampai ke Pembeli. Freight mengangkut barang dari Penjual sampai ke Pembeli.

Jadi dalam menentukan Asuransi dan Freight Barang Kiriman menurut pendapat saya adalah sebesar nilai yang sebenarnya dikeluarkan sampai barang tersebut sampai ketangan Anda, bukan setelah dikurangi pembebasan. Karena pembebasan $50 hanyalah fasilitas yang diberikan Pemerintah terhadap barang kiriman.

Keberatan barang kiriman diatur dalam Surat Edaran bersama PT.POS INDONESIA dengan DJBC nomor: SE-20/BC/2000 ,35/Dirutpos/2000, pasal 14 ayat 4. Saya sendiri masih menunggu email dari teman saya yang tugas di Kantor Pos tentang SE tersebut. Karena SE ini tergolong lama,dan susah di dapat di internet.

Mengenai bentuk surat keberatan, menurut pendapat saya tidak perlu sesuai format dll., yang penting adalah substansi dari surat tersebut. Jangan lupa sertakan alasan dan data yang objektif. Terimakasih.

Saya import pakaian dari hongkong senilai hkd 1,553.83 atau senilai 1,6 juta


hi saya mau tanya..
saya import pakaian dari hongkong senilai hkd 1,553.83 atau senilai 1,6 juta.
tp saya dapat laporan org rumah , tdi ada org kantor pos datang dan menagih saya sebesar 1 juta lebih. apakakah pajak bea cukai tersebut masuk akal? sednagkan saya cek status kiriman ems tax = 0,0
bagaimana cara saya menolak keberatan membayar pajak yang hampir senilai dengan harga barang tersebut? teirmakasih


Selamat sore Ibu Lynn..

Untuk barang kiriman Ibu dengan nilai HKD 1,553.83 atau kalau kita kurs kan ke dollar Amerika setara dengan $200.25, dengan asumsi nilai kurs pada tanggal 22 Juni 2012 USD 1 = Rp 9.438 (sesuai Keputusan Kurs Menteri Keuangan Nomor 698/KM.1/2012). Nilai barang kiriman $200.25 berarti melebihi jumlah pembebasan yang diberikan sebesar $50, sehingga barang Ibu dikenakan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Untuk menghitung besarnya nilai pungutan yang dikenakan, Ibu bisa gunakan Alat Hitung yang saya sediakan di pojok sebelah kanan Blog ini.

Kalau dari data yang Ibu berikan, saya mencoba membantu perkiraan besarnya pungutan yang dikenakan sebagai berikut:

Harga FOB Barang : $200.25
Biaya Kirim, karena dari Hongkong (Negara Asean) maka Biaya Kirim (10% x $200.25) : $20.025
Asuransi, dengan asumsi pengiriman melalui laut (0,5% x (200.25 + 20.025)) : $1.10
Kurs USD 1 = Rp 9438

Untuk Pakaian jadi (Garment) dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia rata-rata dikenakan Tarif Bea Masuk 15% dan PPN 10%, jadi:

Silahkan Anda masukan nilai diatas kedalam Alat Hitung tersebut, sehingga nanti ketemu nilai pungutan sebesar Rp 568.125 (pembulatan).

Besarnya berbeda ternyata sama tagihan yang diberikan kepada Ibu.. Karena memang data yang digunakan untuk menghitung Bea Masuk dan Pajak Impornya bisa jadi berbeda, atau informasi yang diterima orang rumah tidak benar? Untuk itu disarankan kepada Ibu Lynn atau kuasanya untuk datang ke Bea Cukai di Kantor Pos dimaksud sambil membawa bukti-bukti pendukung seperti Invoice dll. Dan saya yakin nanti pungutannya sama atau hampir sama dengan penjelasan saya.

Sedangkan untuk informasi yang Ibu track di EMS, bisa jadi petugas Pos belum melakukan entry data atas tagihan dimaksud. Dan perlu diingat bahwa Ibu juga akan diberikan biaya penggantian packing dari Kantor Pos.

Sebaiknya datang saja ke Kantor Pos dimaksud (bisa dikuasakan), untuk menanyakan kejelasan besarnya pungutan. Jangan lupa bukti pendukung yang syah Ibu bawa untuk perhitungan yang sesuai dengan harga transaksi pembelian barang yang sebenarnya ibu lakukan. Terimakasih..

Pak bisa jelaskan pengertian API 2.5% dan non API 7.5%


Terima Ksih Infonya.
Pak bisa jelaskan pengertian API 2.5% dan non API 7.5%


Sama sama Mba Kiki..

Yang dimaksud dengan API adalah kepanjangan dari Angka Pengenal Impor, baca tulisan saya tentang Penertiban Api Bisa Memicu Volume Impor 2012, disana ada beberapa uraian yang mengulas tentang pengertian API.

API sekarang dibagi menjadi dua yaitu API Umum dan API Produsen. Syarat utama dalam mengimpor barang adalah barang tersebut harus dalam kedaan baru dan importir tersebut harus memiliki API (Ketentuan Umum di Bidang Impor ini diatur oleh Menteri Perdagangan), namun untuk barang kiriman boleh mengimpor barang dalam keadaan bekas (used) dan boleh tanpa API.

Kemudian kaitannya dengan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 (Keputusan terakhir setelah beberapa kali diatur tentang ini). Disana diatur tentang besarnya pungutan PPh pasal 22 bagi importir yang memiliki API dan yang tidak memiliki API, diantaranya sbb:

2,5% dari nilai impor, untuk importir yang memiliki API dan menggunakannya dalam impor tersebut, kecuali untuk gandum, kedelai dan tepung sebesar 0,5%.

7,5% dari nilai impor, untuk importir yang tidak memiliki API.

7,5% dari harga jual atas impor yang tidak dikuasai.

Dan seterusnya.. Semoga bermanfaat.